Satres Narkoba Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Ekstasi Maserati dan MARVEL

LUBUK LINGGAU – Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (57), warga Palembang, diamankan petugas saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sabtu malam (23/5/2026).

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden bersama tim melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di warung milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak lampu merek HANNOCHS.

 

Dari lokasi, petugas berhasil menyita:

Satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 5,37 gram.

 

Tiga bungkus plastik klip bening berisi 25 butir pil warna cokelat muda berlogo Maserati diduga ekstasi dengan berat bruto 9,63 gram.

 

Satu bungkus plastik klip bening berisi 22 butir pil warna hijau dan kuning bertuliskan “MARVEL” diduga ekstasi dengan berat bruto 11,45 gram.

 

 

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *