Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang tersangka berinisial RTD (29) dan MY (37).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di salah satu rumah makan di wilayah Kota Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area parkir menggunakan sepeda motor masing-masing. Menilai situasi tersebut, tim segera melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang cukup signifikan. Di bawah jok sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai tersangka MY, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 89,31 gram, serta 19 butir pil ekstasi berbentuk unik menyerupai granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka MY di lokasi, barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka RTD. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *