4,2 Kg Sabu Disembunyikan dalam Tas, Dua Pria Ditangkap di Ogan Ilir

OGAN ILIR – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak 4,2 kilogram sabu diamankan dari dua pria berinisial ES (40) dan YB (47).

 

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Mereka menggunakan mobil minibus jenis Sigra warna putih.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disimpan dalam tas totebag. Paket tersebut dibungkus seperti kemasan teh bertuliskan “Power Very Good”.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama sekitar 14 jam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Selain sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp210 ribu.

 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir dan akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Kapolres Ogan Ilir menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya narkoba dan membuktikan kerja sama antara polisi dan warga sangat penting.

 

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *